RegulasiTransportasi

Genjot Program Perancangan dan Pembangunan, Ditjen Hubla Soroti Kualitas Sarana Transportasi Laut  

Dibutuhkan pedoman inspeksi mandiri (self assessment) aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan sebagai penilaian awal kondisi eksisting fasilitas pelabuhan.

Majalah Intra, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana transportasi laut. Salah satunya dengan penguatan regulasi yang berlaku pada bidang kepelabuhanan, khususnya pada program perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan.

“Penyelenggara pelabuhan selaku pengguna Barang Milik Negara (BMN) memerlukan penguatan regulasi berupa pemenuhan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku pada bidang kepelabuhanan,” kata Kepala Sub Direktorat Perancangan Teknis dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan, Paripurna Sandinugraha dalam keterangan di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Acara Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Dok Kemenhub 

Ia mengatakan, NSPK tersebut terkhusus pada program perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan, yakni panduan dalam pelaksanaan identifikasi dan penilaian kondisi aset fasilitas pelabuhan berupa pedoman inspeksi mandiri (self assessment) aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan.

“Untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana transportasi laut yang andal membutuhkan kaidah, prosedur ataupun peraturan-peraturan yang berlaku untuk pembangunan prasarana pelabuhan mulai dari pra konstruksi, konstruksi, tahap pasca konstruksi,” ucapnya.

Dalam tahap inspeksi, kata Sandi, dibutuhkan pedoman inspeksi mandiri (self assessment) aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan sebagai penilaian awal kondisi eksisting fasilitas pelabuhan.

Sedangkan, dalam tahap perencanaan fasilitas pelabuhan dibutuhkan penyusunan dokumen seperti Studi Lingkungan, SID Dan DED sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2017 Tentang Pedoman Proses Perencanaan di Kementerian Perhubungan.

Pada aturan tersebut terdapat beberapa aspek dan pertimbangan yang harus ditinjau oleh perencana khususnya di bidang teknis, ekonomis, lingkungan dan politik.

See also  TransJakarta Siap Uji Coba Tiga Armada Mikrotrans Listrik

“Penyusunan pedoman inspeksi mandiri aset fasilitas pelabuhan tersebut merupakan bentuk arahan Dirjen Hubla perihal penguatan NSPK untuk meningkatkan kesadaran bagi penyelenggara pelabuhan terhadap kondisi aset fasilitas pelabuhan di wilayah masing-masing,” ucap Sandi.

Menurut dia, self asseesment merupakan pedoman inspeksi mandiri yang jelas dan terukur sebagai dasar penyusunan DED, alokasi anggaran maupun rujukan kebutuhan pengembangan kompetensi teknis di bidang perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan.

Sandi mengatakan, pemahaman dan kompetensi yang memadai dalam perencanaan fasilitas pelabuhan dan inspeksi sangat dibutuhkan agar terciptanya pembangunan yang efektif, efisien dan tepat sasaran.

“Sehingga, dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas studi SID dan DED serta perancangan teknis fasilitas pelabuhan, sebagai dokumen teknis acuan desain baik berupa pembangunan, pengembangan, rehabilitasi maupun replacement fasilitas pelabuhan serta meningkatkan kepedulian penyelenggara pelabuhan,” jelasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button